GORPUBLIK.COM

Wellcome To Serambi Madina


"Adat Bersendikan Syaraa, Syaraa Bersendikan Qitabullah (Al-Qur'an)"



Daerah Gorontalo yang dikenal sebagai salah satu daerah adat diantara sembilan belas daerah adat di negara Indonesia ini, mempunyai masyarakat yang tetap memelihara aspek-aspek adat yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat dalam kehidupannya secara turun temurun.



Budaya yang tumbuh dan berkembang bersumber dari ketentuan-ketentuan adat dan aspek-aspek adat yang dipelihara dan dilestarikan oleh masyarakat secara turun-temurun itulah yang menjadi 
HUKUM ADAT GORONTALO.


Masyarakat daerah Gorontalo yang dikenal dengan sebutan "LIMO LO POHALA'A" (Lima Rumpun) atau lima Negeri Adat yang terdiri dari Suwawa, Limboto, Gorontalo, Bolango dan Atinggola, menjunjung tinggi hukum adat.


Prinsip-prinsip adat istiadat daerah Gorontalo

1. Mengutaman hubungan kekeluargaan, kerjasama dan musyawara.
2. Berpegang teguh pada agama, bersifat ramah tamah dan penuh toleransi. 
3. Pengaruh adat yang kuat dalam perilaku kehidupan adalah dengan prinsip "Adat bersendikan Syaraa, Syaraa bersendikan Kitabullah".
4. Selalu berpikir yang kritis walaupun menampilkan kesederhanaan.
5, Suka menghormati dan menghargai sesamanya dengan dasar pemikiran bahwa penghargaan terhadap orang lain merupakan wujud penghargaan terhadap diri sendiri dan tidak bertentangan dengan agama.


Taguli Nipai Punuwa
Ogi Ginawa Ponaguwa

Ginawa Popo Dahomo
Mosabari Iyo Iyomo
Payu Bagu Poo Tolomo
Ilege Dao Liyongo

Mopoo Hayu No Bibilogo
Moopoo Tanggalo Dodobo
Tutumboliyo Mali Molumboyodo

Payo Bagu Dono Eya 
Lumado Wagu Gumeya
Moo Piyo No Dileya 
Jado Buato Biteya
Payu Bagu Do Tamati
Unoponaga Nasehati
Doa Wagu Barakati
Amu Deya Salamati
Duniya Tunggulo Akherati

Agu dao Tala Momaapuwa
Ado Toguwata Poguduwa


Suwawa, 25 Desember 2006

R. KOMENDANGI

Komentar

Postingan Populer