PELESTARIAN ADAT GORONTALO ( MOPOPIDUDUTO ADATI LO HULONTALO ) BAGIAN II
ATURAN ADAT GORONTALO
Secara ringkas penulis akan memberikan gambaran sebagai awal pemahaman terhadap adat Gorontalo.
Adat Gorontalo dilandasi oleh lima prinsip dasar yakni :
1. Adati
2. Wu'udu
3. Tinepo
4. Tombula'o
5. Buto'o
Kelima prinsip dasar tesebut yang harus dapat dipahami dengan baik oleh perangkat adat dalam menjalankan atau melaksanakan aturan adat Gorontalo.
1. Adati
adati adalah seluruh rangkaian aturan adat yang bertujuan untuk terciptanya manusia yang berakhlak.
adati ini digambarkan dalam bentuk tata upacara adat (pohutu). Berdasarkan kajian pada seminar adat tahun 1971 (seminar I) bahwa terdapat kurang lebih 185 unsur pohutu di dalam pelaksanaan adat Gorontalo.
2. Wu'udu
Wu'udu adalah merupakan pembenaran terhadap suatu hal yang terjadi pada upacara adat sepanjang hal itu telah memenuhi persyaratan pokok adat. Misalnya dalam berpakai, dalam tata upacara adat terdapat ketentuan pakaian yakni pakaian seusai ketentuan. Syarat pokok pakaian adat Gorontalo adalah tertutupnya aurat laki-laki dan perempuan.
Orang yang telah berpakaian yang memenuhi syarat pokok, dibolehkan masuk dalam upacara adat, hal ini adalah prinsip dasar Wu'udu.
3. Tinepo
Tinepo adalah dsatu sikap adat yang dilandasi oleh rasa hormat. Kehormatan yang diberikan pada seseorang yang dinilai memiliki suatu kelebihan dalam hal-hal positif, dan bukan dalam hal yang negatif. Kepada orang yang mempuyai kelebihan tersebut diberi perlakuan adat kepadanya antara lain dalam berpakaian adat, duduk dalam upacara adat dan lain-lain.
4. Tombula'o
Tombula'o adalah teguran keras yang disampaikan secara spontan karena pelanggaran tertib adat. Pelanggar tertib adat sesungguhnya tahu akan tertib adat tetapi yang bersangkutan tidak memperhatikannya.
Misalnya ; Pemberian mahar (mas kawin) yang tidak pantas karena status keluarga pihak perempuan.
5. Buto'o
Buto'o adalah hukum adat. jadi Buto'o dalam adat Gorontalo bermakna sanksi hukum adat.
Sanksi adat di bagi dalam dua bagian :
a. Sanksi karena melanggar janji/sumpah atau biasa dikenal dengan Bito yang dapat diartikan kuwalat yang diterima oleh pelanggar itu ataupun keluarga dari si pelanggar. Kalau sudah banyak yang melanggar maka sanksi adat ini akan diterima oleh penduduk negeri berupa musibah dan lebih berat lagi adalah laknat.
b. Sanksi karena pelanggaran dalam adat Gorontalo atau dikenal dengan Totala. Hal ini terbagi dalam beberapa bagian :
1. Totala Butolo
Kejahatan melawan petugas yang sementara melakukan tugasnya (Mobuuhunga wolo bubato) termasuk didalamnya melawan aturan pemerintah, menanam sawah/ladang dan tidak membayar pajak dll.
2. Totala Hunthalo
a. Sumpah Palsu
b. Memperkatan asal usul orang dengan maksud memudahkan ataupun mengaburkan keadaan yang sebenarnya.
c. Menyiarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan
d. Berzina
e. Mabuk didepan orang banyak
f. Menggugurkan kandungan (Mohinggi Ombongo)
g. Pemerasan dengan tipu muslihat.
3. Totala Tumudu
Totala Tumudu terbagi atas :
a. Mencemarkan nama petugas dimuka umum, baik dengan lisan maupun dengan gerakan (Mohupa bubato)
b. Penghinaan tidak langsung
4. Totala Lambango
Totala Lambango terbagi atas :
a. Kejahatan dalam melanggar keamanan negeri (mohutu mo'o bulonggala lipu)
b. Kejahatan melanggar martabat / raja pemimpin (motontho lomu baya lo lipu)
c. Kejahatan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertibam umum, orang dan pemilik antara lain : membakar rumah, merusak pagar kebun, merusak tanaman pertanian.
d. Perkosaan/ masuk kamar perempuan dengan diam-diam (Monga'apo)
e. Membeberkan rahasia negeri (jabatan, jika didengar orang maka akan ditambah dengan totala bunulo)
f. Kejahatan terhadap nyawa orang lain
g. Penganiyaan berat
h. Perbuatan tidak sengaja yang menyebabkan orang lain mati dapat diringankan dengan totala lumulo
i. Penipuan terhadap pemerintah
j. Pengrusakan / Penghancuran milik pemerintah
k. Berbuat jahat akibat kelalaian
l. Memiliki budi pekerti yang tidak baik.
m. Pencurian dengan kekuasaan dan ancaman mencuri yang dapat mengakibatkan orang lain mati.
5. Totala bayalo
Terdiri atas :
a. Kejahatan melanggar martabat raja/pemimpin. Contoh, menghina (mohupa) menyiarkan penghinaan (mo polo'o)
b. Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja
6. Totala Huta-hutanga
Membuka aib orang lain
7. Totala Balango
Terbagi atas :
a. Mengacaukan negeri yang bersahabat/mengadu domba (mo'o tala pohala'a)
b. Mengajak negeri lain untuk bermusuhan (motibali pohala'a)
c. Perkosaan terhadap lingkungan/kaum lain.
d. Melanggar kemerdekaan orang lain
e. Penganiyaan ringan, perbuatan tidak sengaja yang menyebabkan orang lain terluka/menderita.
f. Pemerasan dengan pengancaman
g. Pencurian.
8. Totala Balalo
Terdiri atas :
a. Membuat keributan dalam sidang (mobuluhuta tohuhulo'o lipu)
b. Tidak memberi hormat
c. Tidak berdiri berpakaian
d. Berbuat tidak sopan
9. Totala Nuungo
Terdiri atas :
a. Mencuri tanaman, hewan, barang dll.
b. Menggelapkan (Moluu'o).
Itulah beberapa aturan adat Gorontalo yang harus diketahui oleh perangkat adat Gorontalo dan juga masyarakat Gorontalo pada khususnya.
GorPublik.com
Komentar
Posting Komentar